SEJAK KAPAN DOA QUNUT SHUBUH HILANG DI MUHAMMADIYAH

SEJAK KAPAN DOA QUNUT SHUBUH HILANG DI MUHAMMADIYAH  .. ?

Oleh Nurbani Yusuf,
Komunitas Padhang Makhsyar


Assuaiby.com, Sidoarjo - Kakekku Haji Ainul Yaqin pertama haji tahun 1922 selama 9 bulan naik kapal laut adalah imam pertama masjid Padhang Makhsyar, meski mengaku Wahabi tapi rajin membaca Qunut pada shalat shubuh, hingga tahun 1986 akhir. Saat beliau wafat.

Kemudian ayahku menggantikan menjadi imam : sesekali pakai Qunut sesekalli tidak pakai. Hingga pada tahun 2010 han ketika saya menggantikan sebagai imam maka qunut shubuh hilang sama sekali hingga saat sekarang. 

Dan sebaiknya tidak mempersalahkan warga Muhammadiyin yang mengamalkan Doa Qunut Shubuh, menghadiahkan pahala bacaan surat al Fatihah atau merokok sebab ia menggunakan dalil Produk Fatwa Tarjih tahun sebelumnya .. ‘. 

*^^^*
Fatwa Tarjih tentang  doa qunut subuh pernah dicantumkan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) edisi tahun 1967, kemudian di HPT edisi 1971. 

Tahun 1974 fatwa Qunut Shubuh dihilangkan pada cetakan HPT edisi ketiga tahun 1974 yang beredar hingga saat ini. Sejak saat itu qunut shubuh raib dari masjid masjid Muhammadiyah. sehingga tidak lagi mencantumkan anjuran untuk membaca doa qunut subuh. 

Awalnya dianjurkan. Doa qunut subuh pernah dimasukkan dalam fatwa tarjih Muhammadiyah, tercatat dalam HPT tahun 1967 dan 1971. 

Anjuran Qunut Shubuh dihilangkan pada HPT cetakan ketiga tahun 1974, yang secara otomatis tidak lagi mencantumkan atau menganjurkan pembacaan doa qunut subuh. 

Dejure Fatwa tarjih edisi 1974 menjadi acuan bagi banyak warga Muhammadiyah dan tidak lagi menganggap anjuran qunut subuh sebagai sunnah yang dianjurkan. Tapi defacto Doa Qunut Shubuh masij dipergunakan meski kemudian hanya berfungsi sebagai pembeda antara Muhammadiyah dan NU.

Kita juga bisa menelisik perubahan perkembangan amalan ibadah mahdhoh warga Muhammadiyin masa ketika sebelum tahun 1974 ke bawah termasuk fatwa tentang tidak sampainya hadiah pahala, fatwa haram rokok menjadi bagian politik fiqh yang bersumbu pada pikiran: asal beda.

Studi Fatwa Tarjih ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari pencermatan terhadap perilaku keberagamaan warga Muhammadiyah yang diformalkan dalam bentuk Fatwa Tarjih.

Sama sekali tidak akan melakukan evaluasi apalagi penghakiman: 

Tapi Menggambarkan Ruang Fenomenologis agar bisa jernih, obyektif dan proporsional melihat dinamika Produk  Fatwa Tarjih ke depan sekalian ‘meramal’ kemana kapal besar persyarikatan bakal berlabuh .. ‘, 

Sumber: @nurbaniyusuf
Komunitas Padhang Makhsyar

Admin: Sudono Syueb

0 Komentar