Oleh Ahmad Rofiq SH ,MH
( Ketua DPD Partai Ummat, Nganjuk, dan seorang Advokat)
Nganjuk - Seperti kita ketahui, Arteria Dahlan yang dengan Ceto welo-welo telah melecehkan suku Sunda, dengan lantang dia mengatakan pada rapat DPR meminta Jaksa Agung memecat Kajati yang menggunakan bahasa Sunda. Ucapan ini sontak membuat reaksi keras masyarakat Sunda, demo dimana-mana. Buntutnya, Arteria di laporkan majelis adat Sunda ke Polisi. Tentu harapannya ada penegakan hukum bagi yang membuat gaduh dengan pernyataan yang menyinggung SARA.
Polda Metro jaya mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan tidak bisa di pidanakan, ini mengacu UU MD3 karena anggota DPR punya hak imunitas.
Tapi Edy Mulyadi yang hanya mengatakan tempat jin buang anak langsung di panggil, diperiksa sebagai tersangka dan terus ditahan. Padahan ucapan Edi mulyadi itu hanya satire dan itu sering di ucapkan orang. Dari sini nampak jelas hukum benar-benat tebang pilih, tajam bagi oposisi tumpul bagi yang mendukung.
Kalau Arteria Dahlan tidak bisa di pidanakan dengan alasan karena punya hak imunitas, ini patut di pertanyakan, hak imunitas dewan bukan berarti bebas bicara apa saja.
Memang pernyataan anggota DPR dalam rapat-rapat resmi itu punya imunitas karena untuk membela rakyat, itu memang tidak bisa di pidanakan tetapi kalau pernyataan keluar dari kontek rapat, itu bisa di pidanakan. Menurut penulis, lernyataan Arteria itu sudah mengarah pada kebencian pada ras , suku dan golongan. Kalau ini di biarkan semua anggota DPR bebas bicara akirnya kondisi menjadi keruh.
Advokat pun punya hak imunitas ketika bersidang tetapi itu bukan berarti bisa bicara seenaknya sendiri. Negara kita negara hukum, equality before the law , setiap warga negara bersamaan kedudukkanya di depan hukum dengan tidak ada pengecualian, ini azas yg harus kita taati sebagai negara yang konsisten menjadikan hukum sebagai "panglima".
Negara kita negara berdasarkan hukum ( Rechsstaat) bukan negara machsstat negara berdasar kekuasaan. Ketika ketidak adilan sudah nampak di depan mata, tapi dibiarkan, maka keadilan hanya jadi impian di siang bolong.
Disclaimer: Semua isi artikel ini tanggung jawab sepenuhnya pada Penulis.
1 Komentar
Penulis itu orang gak mengerti akan hak imunitas , hhak imunitas bagi anggota DPR itu dilindungi OLEH UU MD3di DPR, dan arteria dahlan itu sangat benar menyampaikan protes di dalam rapat resmi yaitu rapat kerja DPR , bukan ada rencana ujaran kebencian tidak ada yang menulis aja cari pembenaran publik , penullis tidak melihat jaksa mengatakan dalam bahasa sunda dalam rapat kerja resmi, padahal dirapat resmi ada suku suku lain wajar kalau arteria dahlan protes ini NKRI bung , apa sumpah pemuda di singkirkan yang dalam ikrar sumpah pemuda ada yong , java,yong simatera,yong ambon dan lain sebagainya dan siapa yang memulai dalam rapat resmi menggunakan bahasa sunda, kenapa ridak menggunakan bahasa redimi bahasa indonesia,maka menurut hemat saya penulis ini mabuk ingin mencari pembenar dan dukungan publik aja saya sangat mendukung keputusan mabes POLRI untuk membebaskan PAK ARTERIA DAHLAN DALAM GUGATAN , INI BERBEDA DENGAN UCAPAN EDY SEMPRUL UJARAN KEBENCIAANNYA JELAS DENGAN MENGATAKAN MENTERI PERTAHANAN MACAN OMPONG, KALIMANTAN BUAT BUANGAN JIN DLL
BalasHapus